Putusan PA POLEWALI Nomor 4/Pdt.G/2012/PA.Pol |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2012/PA.Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Tumisah |
Hakim Anggota | Dra. Siarah, Muhammad Najmi Fajri, M.hi |
Panitera | Achmad Tasit |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam KonvensiA. Dalam EksepsiMenolak eksepsi tergugat konvensi.B. Dalam Pokok perkara1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan bahwa barang-barang tersebut di bawah:a. Sebidang kebun kelapa dan coklat seluas 3.170,18 m2, terletak di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- Sebelah utara : kebun Rasyid- Sebelah timur : kebun Hamma Nur.- Sebelah selatan : kebun Hima.- Sebelah barat : kebun Mama Ali/Amma Suri.b. Sebidang kebun kelapa dan coklat, seluas 2.583,30 m2, terletak di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- Sebelah utara : kebun H. Haerung- Sebelah timur : kebun Suhaera Hudun.- Sebelah selatan : kebun Yaman Saharuna.- Sebelah barat : kebun Kanne Sifa.c. Sebidang kebun kelapa dan coklat, seluas 5.272,96 m2, terletak di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- Sebelah utara : rumah Kaco- Sebelah timur : rumah H. Kamaria, utun , Hima dan Lebu.- Sebelah selatan : kebun H. Siba.- Sebelah barat : kebun Abbana Hayat/Abdul Kadird. Sebidang kebun langsat, coklat dan Nira seluas 19.516 m2, terletak di Dusun Sululawang, Desa Pasiang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar batas-batas:- Sebelah utara : hutan lindung.- Sebelah timur : sungai sungai/parit alam- Sebelah selatan : sungai sungai/parit alam.- Sebelah barat : sungai sungai/parit alam.e. Satu buah rumah kayu sappu seluas 98 m2 dengan tanah pekarangan seluas 392 m2, terletak di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- Sebelah utara : rumah Becce Indo Ongga- Sebelah timur : Jalanan.- Sebelah selatan : rumah Madda.- Sebelah barat : kebun Jusman.f. Satu unit TV warna 21 inci merek Goldstar.g. Satu unit kulkas merek Sharp 1 pintu.h. Satu tabung gas.i. Tiga lemari kayu tempat pakaian.adalah harta bersama antara almarhum H. Matong dan Hj. Kamaria (tergugat).3. Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Matong serta bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:a. Hj. Kamaria binti Hamma/tergugat (isteri) = 62,50%b. Rina binti Palla/penggugat II (ibu kandung) = 8,33%c. Hima bin Majid/penggugat III (saudara kandung) = 9,723%d. Hamma Nur bin Majid/penggugat I (saudara kandung) = 9,723%e. Sitti binti Majid/penggugat IV (saudari kandung) = 4,862%f. Hadijah binti Majid/penggugat V (saudari sebapak) = 4,862%4. Menghukum siapa saja yang menguasai harta peninggalan almarhum H. Matong untuk menyerahkan kepada yang berhak sesuai haknya dan apabila tidak dimungkinkan dibagi secara natura, maka pembagian harta peninggalan tersebut dilakukan penjualan di muka umum (lelang) dan hasil penjualan dibagi kepada ahli warisnya sesuai dengan bagian masing-masing.5. Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya6. Menyatakan tidak menerima permohonan sita para penggugat.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian.2. Menetapkan bahwa sebidang tanah empang, seluas 6.170,91 m2, terletak di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara : empang/rumah Muhammad- Sebelah timur : empang Ambo Masi- Sebelah selatan : empang Iye??? Ipi- Sebelah barat : empang kandaeng.adalah harta bersama antara almarhum H. Matong dan Hj. Kamaria (tergugat).3. Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Matong serta bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:a. Hj. Kamaria binti Hamma/tergugat (isteri) = 62,50%b. Rina binti Palla/penggugat II (ibu kandung) = 8,33%c. Hima bin Majid/penggugat III (saudara kandung) = 9,723%d. Hamma Nur bin Majid/penggugat I (saudara kandung) = 9,723%e. Sitti binti Majid/penggugat IV (saudari kandung) = 4,862%f. Hadijah binti Majid/penggugat V (saudari sebapak) = 4,862%4. Menghukum para tergugat untuk membayar seperdua dari nilai penjualan kebun dan tanah pekarangan yang menjadi harta bersama H. Matong dengan penggugat dengan nilai Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) kepada penggugat.5. Menghukum siapa saja yang menguasai harta peninggalan almarhum H. Matong untuk menyerahkan kepada yang berhak sesuai haknya dan apabila tidak dimungkinkan dibagi secara natura, maka pembagian harta peninggalan tersebut dilakukan penjualan di muka umum (lelang) dan hasil penjualan dibagi kepada ahli warisnya sesuai dengan bagian masing-masing.6. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnyaDalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum para penggugat dan tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.291.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2012 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2012/PA.Pol.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2012/PA.Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 154/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Kasasi : 521 K/Ag/2013
Pertama : 4/Pdt.G/2012/PA.Pol
Statistik4622