Putusan PTA MAKASSAR Nomor 154/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
|
Nomor | 154/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 154_2012 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Atirah Mustafa |
Hakim Anggota | Abd. Munir S, Dra. Hj. Ummi Salam |
Panitera | S.ag., Staramin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGN PERBAIKAN |
Catatan Amar | Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding dapat diterima.Dalam Konvensi Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 4/Pdt.G/2012/PA Pol, tanggal 9 Agustus 2012 M., bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1433 H., dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :A. Dalam Eksepsi? Menolak eksepsi tergugat konvensiB. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama antar ????????. dan ??????? adalah sebagai berikut :a. Sebidang kebun kelapa dan coklat seluas 3.170,18 m2, terletak di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- Sebelah Utara : kebun Rasyid- Sebelah Timur : kebun Hamma Nur.- Sebelah Selatan : kebun Hima.- Sebelah Barat : kebun Mama Ali/Amma Suri.b. Sebidang kebun kelapa dan coklat, seluas 2.583,30 m2, terletak di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- Sebelah Utara : kebun H. Haerung- Sebelah Timur : kebun Suhaera Hudun.- Sebelah Selatan : kebun Yaman Saharuna.- Sebelah Barat : kebun Kanne Sifa.c. Sebidang kebun kelapa dan coklat, seluas 5.272,96 m2, terletak di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- Sebelah Utara : rumah Kaco- Sebelah Timur : rumah H. Kamaria, utun , Hima dan Lebu.- Sebelah Selatan : kebun H. Siba.- Sebelah Barat : kebun Abbana Hayat / Abdul Kadird. Sebidang kebun langsat, coklat dan Nira seluas 19.516 m2, terletak di Dusun Sululawang, Desa Pasiang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar batas-batas:- Sebelah Uutara : hutan lindung.- Sebelah Timur : sungai sungai / parit alam- Sebelah Selatan : sungai sungai / parit alam.- Sebelah Barat : sungai sungai / parit alam.e. Satu buah rumah kayu sappu seluas 98 m2 dengan tanah pekarangan seluas 392 m2, terletak di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- Sebelah Utara : rumah Becce Indo Ongga- Sebelah Timur : Jalanan.- Sebelah Selatan : rumah Madda.- Sebelah Barat : kebun Jusman.f. Satu unit TV warna 21 inci merek Goldstar.g. Satu unit kulkas merek Sharp 1 pintu.h. Satu tabung gas.i. Tiga lemari kayu tempat pakaian. 3. Menetapkan bagian ........................... dan ...........................masing-masing mendapat ( seperdua ) bagian dari harta bersama tersebut;4. Menetapkan ahli waris dari almarhum ........................... yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juli 2011 dengan meninggalkan ahli ahli waris sebagai berikut:a. Hj. Kamaria binti Hamma / tergugat ( isteri ) b. Rina binti Palla / penggugat II ( ibu kandung ) c. Hima bin Majid / penggugat III ( saudara kandung ) d. Hamma Nur bin Majid / penggugat I ( saudara kandung ) e. Sitti binti Majid / penggugat IV ( saudari kandung ) f. Hadijah binti Majid / penggugat V ( saudari sebapak ) 5. Menetapkan bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 adalah harta warisan almarhum ...........................yang patut diwarisi oleh ahliwarisnya6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum ...........................adalah sebagai berikut:a. Hj. Kamaria binti Hamma / tergugat (isteri) mendapat atau 18/72 bagian b. Rina binti Palla/penggugat II (ibu kandung) mendapat 1/6 atau 12/72 bagian c. Hima bin Majid/penggugat III ( saudara kandung ) mendapat sisa 14/72 bagian d. Hamma Nur bin Majid / penggugat I ( saudara kandung ) mendapat sisa 14/72 bagian e. Sitti binti Majid / penggugat IV ( saudari kandung ) mendapat sisa 7/72 bagianf. Hadijah binti Majid/penggugat V ( saudari sebapak mendapat sisa 7/72 bagian;7. Menghukum tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sebagaimana tersebut pada diktum 3 selanjutnya menyerahkan bagian masing masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 dan apabila tidak dimungkinkan dibagi secara natura, maka pembagian harta peninggalan tersebut dilakukan penjualan di muka umum (lelang) dan hasil penjualan dibagi kepada ahli warisnya sesuai dengan bagian masing-masing;8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;9. Menyatakan tidak menerima permohonan sita Para Penggugat.Dalam RekonvensiMembatalkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 4/Pdt.G/2012/PA Pol, tanggal 9 Agustus 2012 M., bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1433 H., dan dengan M E N G A D I L I S E N D I R I1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan bahwa sebidang tanah empang, seluas 6.170,91 m2, terletak di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : empang / rumah Muhammad- Sebelah Timur : empang Ambo Masi- Sebelah Selatan : empang Iye? Ipi- Sebelah Barat : empang kandaeng.adalah harta bersama antara almarhum ...........................dan Hj. Kamaria binti Hamma dan masing-masing mendapat bagian .3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan para Tergugat Rekonvensi adalah ahliwaris almarhum H. Matong; 4. Menetapkan bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 adalah harta warisan almarhum ........................... yang diwarisi oleh ahliwarisnya yaitu Penggugat Rekonvensi dan para Tergugat Rekonvensi;5. Menetapkan ahli waris dari almarhum ...........................serta bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:a. Hj. Kamaria binti Hamma (isteri ) mendapat atau 18/72 bagian b. Rina binti Palla (ibu kandung) mendapat 1/6 atau 12/72 bagian c. Hima bin Majid (saudara kandung) mendapat sisa 14/72 bagian d. Hamma Nur bin MajidI (saudara kandung) mendapat sisa 14/72 bagian e. Sitti binti Majid ( saudari kandung ) mendapat sisa 7/72 bagianf. Hadijah binti Majid (saudari sebapak) mendapat sisa 7/72 bagian;6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut sebagaimana diktum angka 4 selanjutnya menyerahkan bagian masing-masing ahliwaris sebagaimana dictum angka 5 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan penjualan lelang dan hasilnya dibagi kepada ahliwaris sesuai pembagian masing-masing;7. Menolak gugatan penggugat rekonvensi selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 1.291.000,00,- ( satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) masing-masing seperdua.- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pdt.G/2012/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 154/Pdt.G/2012/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 154/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Kasasi : 521 K/Ag/2013
Pertama : 4/Pdt.G/2012/PA.Pol
Statistik7440