- Menyatakan Terdakwa Dian Faizal Alias Koclok Bin Sudiono secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Dian Faizal Alias Koclok Bin Sudiono karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Dian Faizal Alias Koclok Bin Sudiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket sabu yang terdiri dari 3 (tiga) paket sabu dibungkus lakban warna coklat dan 4 (empat) paket sabu masing-masing di dalam plastik klip kecil dilakban warna hitam ditemukan dalam bungkus rokok gudang garam surya 16;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO series F 11 warna hitam dengan simcard 08196011644 dan 085702333262;
- 1 (satu) buah lakban besar warna hitam;
- 1 (satu) buah lakban kecil warna hitam.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 293/Pid.Sus/2019/PN Skt |
|
Nomor | 293/Pid.Sus/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandu Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Budyanto, Br Hakim Anggota Fredrik Frans Samuel Daniel |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.Sus/2019/PN Skt
Statistik150