- Sebelah Utara berbatas dengan : H. Manan H. Usman.
- Sebelah Timur berbatas dengan : Gang Desa.
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Ahmad Ismail.
- Sebelah Barat berbatas dengan : A. Hafid Ismail.
- Sebelah Utara berbatas dengan : H. Muhdar.
- Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Ekonomi.
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Hutan.
- Sebelah Barat berbatas dengan : Sungai / Kali.
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah (Obyek Sengketa 2);
- Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan raya;-
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Feri Abakar;
- Sebelah Barat berbatas dengan : Saluran irigasi;
- Biaya Meteran Listrik 600 KWH; -
- Biaya Meteran Listrik 900 KWH
- Listrik Tenaga Surya;
Putusan PA BIMA Nomor 558/Pdt.G/2020/PA.Bm |
|
Nomor | 558/Pdt.G/2020/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mukminin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imamofwan, M. Sybr Hakim Anggota Saiin Ngalim |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian ;- 2. Menetapkan bahwa Penggugat dan Terguhat telah mempunyai harta bersama yaitu : Harta tidak bergerak berupa : 1. Satu unit rumah Permanent ukuran 7 X 13 M dan pekarangannya seluas + 162 M2(9 X 18 M) di Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut : 2. Sebidang tanah seluas +50 are (+5.000 M2), yang terletak di So Uma Ani Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut : - Harta Bergerak berupa : 1. Pohon Jati sebanyak 8 (delapan) Pohon yang terletak dipinggir jalan di So Uma Ani Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima;- 2. Satu unit mobil pick up Carry warna hitam dengan Nopol : EA 8209 YZ; 3. Sepeda motor Honda warna Hitam kombinasi Putih dengan Nopol EA 6017 XN; 4. Kursi sudut satu pasang; 5. Kursi Raja satu pasang; 6. Lemari hiasan; 7. Lemari pakaian satu pasang ; 8. Tempat tidur satu pasang; 9 Mesin cuci; 10. Kulkas merek Sanken; 11. Televisi merek Politron 40 Inci; 12 Lemari tempat Televisi; 13. Tirai (gorden) ruang tamu 6 lembar; 14. Rak piring 1 buah;- 15. Rak Piring Besi satu buah; 16. Spring Bed; 17. Kompor Gas dan Tabung gas LPG 20 kg ; 18. Piring nasi sebanyak 3 lusin; 19. Mangkuk sayur kaca sebanyak 5 buah; 20. Gelas sebanyak 3 lusin ; 21. Panci susun besar 6 buah dan panic susun kecil 4 buah;- 22. Sanyo Air; - 3. Mentapkan harta tersebut pada dictum amar pada pon 2, tersebut di atas menjadi harta bersama Penggugat dan Terggat;- 4. Menetapkan seperdua bagian atau 50% dari harta yang tersebut pada dictum amar anaka 3 tersebut di atas menjadi hak milik Penggugat dan seper dua bagian atau 50% menjadi hak milik Tergugat;- 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana, pada diktum amar angka 3 tersebut di atas sesuai dengan amar angka 4, dan apabila ternyata dalam pelaksanan putusan ini, harta bersama tersebut tidak. dapat dibagi secara natura dan kekeluargaan, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing ;- 6. Menolak selain dan selebihnya;- 7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.176.000,- (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 558/Pdt.G/2020/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 558/Pdt.G/2020/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 97/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 558/Pdt.G/2020/PA.Bm
Statistik10546