- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 0558/PDT.G/2020/PA. BM, TANGGAL 27 OKTOBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 RABIUL AWWAL 1442 HIJRIAH,
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN : H. MANAN H. USMAN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN : GANG DESA.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN: AHMAD ISMAIL.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN : A. HAFID ISMAIL.
- SEBIDANG TANAH SELUAS + 50 ARE (+ 5.000 M2), YANG TERLETAK DI SO UMA ANI DESA WORO KECAMATAN MADAPANGGA KABUPATEN BIMA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN : H. MUHDAR.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN : JALAN EKONOMI.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN : HUTAN.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN : SUNGAI / KALI.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN : JALAN RAYA;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN : TANAH FERI ABAKAR;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN : SALURAN IRIGASI;
- BIAYA METERAN LISTRIK 600 KWH;
- BIAYA METERAN LISTRIK 900 KWH
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 0558/Pdt.G/2020/PA. Bm, tanggal 27 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabi?ul Awwal 1442 Hijriah,
- Sebelah Utara berbatas dengan : H. Manan H. Usman.
- Sebelah Timur berbatas dengan : Gang Desa.
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Ahmad Ismail.
- Sebelah Barat berbatas dengan : A. Hafid Ismail.
- Sebidang tanah seluas + 50 are (+ 5.000 M2), yang terletak di So Uma Ani Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : H. Muhdar.
- Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Ekonomi.
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Hutan.
- Sebelah Barat berbatas dengan : Sungai / Kali.
- Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan raya;
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Feri Abakar;
- Sebelah Barat berbatas dengan : Saluran irigasi;
- Biaya Meteran Listrik 600 KWH;
- Biaya Meteran Listrik 900 KWH
Putusan PTA MATARAM Nomor 97/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lukman H. Abubakar |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Ati Khoiriyah, Brmohamad Jumhari |
Panitera | Jumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DAPAT DITERIMA; DENGAN MEMPERBAIKI AMAR YANG BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN ; 2. MENETAPKAN BAHWA PENGGUGAT DAN TERGUGAT TELAH MEMPUNYAI HARTA BERSAMA YAITU : HARTA TIDAK BERGERAK BERUPA : 1. SATU UNIT RUMAH PERMANENT UKURAN 7 X 13 M DAN PEKARANGANNYA SELUAS + 162 M2 (9 X 18 M) DI DESA WORO KECAMATAN MADAPANGGA KABUPATEN BIMA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : HARTA BERGERAK BERUPA : 1. POHON JATI SEBANYAK 8 (DELAPAN) POHON YANG TERLETAK DIPINGGIR JALAN DI SO UMA ANI DESA WORO KECAMATAN MADAPANGGA KABUPATEN BIMA; - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN :TANAH (OBYEK SENGKETA 2); 2. SATU UNIT MOBIL PICK UP CARRY WARNA HITAM DENGAN NOPOL : EA 8209 YZ; 3. SEPEDA MOTOR HONDA WARNA HITAM KOMBINASI PUTIH DENGAN NOPOL EA 6017 XN; 4. KURSI SUDUT SATU PASANG; 5. KURSI RAJA SATU PASANG; 6. LEMARI HIASAN; 7. LEMARI PAKAIAN SATU PASANG ; 8. TEMPAT TIDUR SATU PASANG; 9. MESIN CUCI; 10. KULKAS MEREK SANKEN; 11. TELEVISI MEREK POLITRON 40 INCI; 12. LEMARI TEMPAT TELEVISI; 13. TIRAI (GORDEN) RUANG TAMU 6 LEMBAR; 14. RAK PIRING 1 BUAH; 15. RAK PIRING BESI SATU BUAH; 16. SPRING BED; 17. KOMPOR GAS DAN TABUNG GAS LPG 20 KG ; 18. PIRING NASI SEBANYAK 3 LUSIN; 19. MANGKUK SAYUR KACA SEBANYAK 5 BUAH; 20. GELAS SEBANYAK 3 LUSIN ; 21. PANCI SUSUN BESAR 6 BUAH DAN PANIC SUSUN KECIL 4 BUAH; 22. SANYO AIR; 25. LISTRIK TENAGA SURYA; 3. MENETAPKAN HARTA TERSEBUT PADA DICTUM AMAR PADA POIN 2, TERSEBUT DI ATAS MENJADI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 4. MENETAPKAN SEPERDUA BAGIAN ATAU 50% DARI HARTA YANG TERSEBUT PADA DICTUM AMAR ANGKA 3 TERSEBUT DI ATAS MENJADI HAK MILIK PENGGUGAT DAN SEPERDUA BAGIAN ATAU 50% MENJADI HAK MILIK TERGUGAT; 5. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA, PADA DIKTUM AMAR ANGKA 3 TERSEBUT DI ATAS SESUAI DENGAN AMAR ANGKA 4, DAN APABILA TERNYATA DALAM PELAKSANAN PUTUSAN INI, HARTA BERSAMA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA DAN KEKELUARGAAN, MAKA DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING; 6. MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP 3.101.000,00 (TIGA JUTA SERATUS SATU RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI, SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI dapat diterima; Dengan memperbaiki amar yang berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat telah mempunyai harta bersama yaitu : Harta tidak bergerak berupa : 1. Satu unit rumah Permanent ukuran 7 X 13 M dan pekarangannya seluas + 162 M2 (9 X 18 M) di Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut : Harta Bergerak berupa : 1. Pohon Jati sebanyak 8 (delapan) Pohon yang terletak dipinggir jalan di So Uma Ani Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima; - Sebelah Utara berbatas dengan :Tanah (Obyek Sengketa 2); 2. Satu unit mobil pick up Carry warna hitam dengan Nopol : EA 8209 YZ; 3. Sepeda motor Honda warna Hitam kombinasi Putih dengan Nopol EA 6017 XN; 4. Kursi sudut satu pasang; 5. Kursi Raja satu pasang; 6. Lemari hiasan; 7. Lemari pakaian satu pasang ; 8. Tempat tidur satu pasang; 9. Mesin cuci; 10. Kulkas merek Sanken; 11. Televisi merek Politron 40 Inci; 12. Lemari tempat Televisi; 13. Tirai (gorden) ruang tamu 6 lembar; 14. Rak piring 1 buah; 15. Rak Piring Besi satu buah; 16. Spring Bed; 17. Kompor Gas dan Tabung gas LPG 20 kg ; 18. Piring nasi sebanyak 3 lusin; 19. Mangkuk sayur kaca sebanyak 5 buah; 20. Gelas sebanyak 3 lusin ; 21. Panci susun besar 6 buah dan panic susun kecil 4 buah; 22. Sanyo Air; 25. Listrik Tenaga Surya; 3. Menetapkan harta tersebut pada dictum amar pada poin 2, tersebut di atas menjadi harta bersama Penggugat dan Tergugat; 4. Menetapkan seperdua bagian atau 50% dari harta yang tersebut pada dictum amar angka 3 tersebut di atas menjadi hak milik Penggugat dan seperdua bagian atau 50% menjadi hak milik Tergugat; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana, pada diktum amar angka 3 tersebut di atas sesuai dengan amar angka 4, dan apabila ternyata dalam pelaksanan putusan ini, harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura dan kekeluargaan, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 6. Menolak selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 3.101.000,00 (tiga juta seratus satu ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 97/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 558/Pdt.G/2020/PA.Bm
Statistik15580