Putusan PA AMBARAWA Nomor 1084/Pdt.G/2012/PA.Amb |
|
Nomor | 1084/Pdt.G/2012/PA.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 20 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PA AMBARAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Salim |
Hakim Anggota | H. Abdul Kholiq, Sapari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi TermohonDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;--------------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Ambarawa ;-------------------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi ;-------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI1. mengabulkan gugat rekonvensi Pengggat Rekonvensi untuk sebagian ;-------2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah ) ;---------------------------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa anak bernama ANAK PERTAMA PEMOHON DENGAN TERMOHON, lahir tanggal 26 Desember 1999, ANAK KEDUA PEMOHON DENGAN TERMOHON, lahir tanggal 13 April 2001, dan Anna Halifatun Nafiah Putri Baleti, lahir tanggal 26 Juni 2006 adalah anak sah Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan hak asuh anak yang bernama ANAK PERTAMA PEMOHON DENGAN TERMOHON, lahir tanggal 26 Desember 1999, dan ANAK KEDUA PEMOHON DENGAN TERMOHON, lahir tanggal 13 April 2001 kepada Tergugat Rekonvensi, sedangkan anak yang bernama Anna Halifatun Nafiah Putri Baleti, lahir tanggal 26 Juni 2006 hak asuhnya pada Penggugat Rekonvensi ;------------5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar nafkah anak yang bernama Anna Halifatun Nafiah Putri Baleti binti PEMOHON kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) dan ditambah 10% untuk setiap tahunnya ;--------------------------------------------------6. Menolak dan tidak menerima gugatan Rekonvensi Pengugat Rekonvensi untuk selebihnya ;-----------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 336.000,00 (tiga rtus tiga puluh enam ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 1084/ Pdt.G/2012/PA Amb.
Statistik80