Putusan PTA SEMARANG Nomor 65/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang65/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Noor Salim, H.sulaeman Abdullah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ----------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------~ Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Pembanding dapat diterima;----------------DALAM KONVENSI :-----------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 1084/ Pdt.G/2012/PA Amb. tanggal 16 Desember 2013 M bertepatan dengan tanggal 13 Shafar 1435 H;------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------------------? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 1084/ Pdt.G/2012/PA Amb. tanggal 16 Desember 2013 M bertepatan dengan tanggal 13 Shafar 1435 H;-------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI :-------------------------------------------------------------------? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 1084/Pdt.G/2012/PA Amb. tanggal 16 Desember 2013 M bertepatan dengan tanggal 13 Shafar 1435 H;--------------------------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;-----------------2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);----------------------------------------------------------------------3. Menetapkan tiga orang anak, masing-masing bernama :--------------------3.1. RP, laki-laki, lahir tanggal 26 Desember 1999 ; 3.2. IP, laki-laki, lahir tanggal 13 April 2001 ;3.3. AB, perempuan, lahir tanggal 26 Juni 2006 ; berada dalam pemeliharaan / hadlonah Tergugat Rekonvensi; --------4. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :-------------------------------------------? Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------? Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 1084/ Pdt.G/2012/PA Amb.
Statistik1710