- Menyatakan terdakwa M. YAHYA Bin SOLIKHIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair.
- Membebaskan oleh karenanya terdakwa tersebut dari dakwaan Primair.
- Menyatakan terdakwa M. YAHYA Bin SOLIKHIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotikai Golongan I? .
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip dengan penimbangan di kantor Pegadaian Batang dengan berat bruto 0,28 gram (nol koma dua puluh delapan gram).
- 1 (satu) tisu warna putih
- 1 (satu) bekas bungkus permen Milkita
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Duos warna hitam kondisi pecah atau rusak
- 1(satu) unit SPM roda dua Honda Vario warna hitam dominasi merah Nopol G4981BL beserta kunci.
- 1(satu) lembar STNK Honda Vario warna hitam dominasi merah Nopol G-4981-BL atas nama M. YAHYA Bin SOLIKHIN alamat Rt.07 Rw.04 Desa Kalibeluk Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.
Putusan PN BATANG Nomor 85/Pid.Sus/2018/PN Btg |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2018/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setiawan |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Yustisianita Hartati, Hakim Anggota 1: Dwi Florence |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; Dirampas Untuk DIMUSNAHKAN. Dikembalikan kepada yang berhak yakni terdakwa M. YAHYA Bin SOLIKHIN. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 247/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 85/Pid.Sus/2018/PN Btg
Statistik423