Putusan PT SEMARANG Nomor 247/Pid.Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Singgih B. Prakoso |
Hakim Anggota | Murdiyono, H. Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 85/Pid.Sus/2018/PN Btg., tanggal 28 Agustus 2018 yang dimintakan Banding dengan memperbaiki sekedar mengenai pidana denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa M. Yahya Bin Solikhin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? melawan hukum menyimpan dan menguasahi Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan Subsider ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip dengan penimbangan di kantor Pegadaian Batang dengan berat bruto 0,28 gram (nol koma dua puluh delapan gram).? 1 (satu) tisu warna putih? 1 (satu) bekas bungkus permen Milkita? 1 (satu) buah handphone merk Samsung Duos warna hitam kondisi pecah atau rusak Dirampas Untuk DIMUSNAHKAN.? 1(satu) unit SPM roda dua Honda Vario warna hitam dominasi merah Nopol G4981BL beserta kunci.? 1(satu) lembar STNK Honda Vario warna hitam dominasi merah Nopol G-4981-BL atas nama M. YAHYA Bin SOLIKHIN alamat Rt.07 Rw.04 Desa Kalibeluk Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.Dikembalikan kepada yang berhak yakni terdakwa M. YAHYA Bin SOLIKHIN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 247/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 85/Pid.Sus/2018/PN Btg
Statistik2623