Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 34 /B/2019/ PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 34 /B/2019/ PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lelang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Istiwibowo |
Hakim Anggota | Danh. Eddy Nurjono, Nurman Sutrisno |
Panitera | Wahyudi Arief Budiman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat ; --------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Surabaya Nomor : 77/G/2018/PTUN.SBY, tanggal 30 September 2018 yang dimohonkan banding ; ------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :Dalam Penundaan :- Menolak permohonan penundaan obyak sengketa ; -------------------Dalam Eksepsi :- Menerima Eksepsi Pembanding / Tergugat tentang obyek sengketa tidak memenuhi kualifikasi KTUN ; ------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak diterima ;-------------------2. Menghukum Terbanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) . --------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34_/B/2019/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 34_/B/2019/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 395 K/TUN/2019
Banding : 34 /B/2019/ PT.TUN.SBY
Pertama : 77/G/2018/PTUN.SBY
Statistik341154