Putusan PTA SEMARANG Nomor 164/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 164/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusan bandingpta semarangcerai talak164/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. R.manshur, H. Wakhidun Ar |
Panitera | S.ag., Hj. Khoirun Nisa’ |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; DALAM EKSEPSI? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Termohon. DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1565/Pdt.G/2014/PA.Smg tanggal 15 April 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Akhir 1436 Hijriyah; DALAM REKONVENSI? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1565/Pdt.G/2014/PA.Smg tanggal 15 April 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Akhir 1436 Hijriyah dalam rekonvensi, dengan MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:2.1. Nafkah Madhiyah sebesar Rp 6.940.000,00 (enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi lahir tanggal 09 Juni 2012 di bawah hadhonah Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut dalam diktum 3 kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai bangunan rumah tempat tinggal di Kampung Bugen Utara Semarang, ukuran 115 x 12 m di atas tanah ukuran 122 m yang dibeli pada bulan Juni 2012, tidak dapat diterima;;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 164/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 164/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 1565/Pdt.G/2014/PA.Smg
Statistik2925