Putusan PA SEMARANG Nomor 1565/Pdt.G/2014/PA.Smg. |
|
Nomor | 1565/Pdt.G/2014/PA.Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Syukri |
Hakim Anggota | H. Muhamad Kasthori, M.h Iskhaq |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Termohon;2. Menyatakan Pengadilan Agama Semarang berwenang mengadili perkara ini;3.Memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk melanjutkan perkaranya;4. Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir;DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di hadapan sidang Pengadilan Agama Semarang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada pegawai pencatat Nikah di tempat perkawinan di langsungkan guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon) untuk memberi kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon) berupa:2.1. Nafkah iddah sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);2.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);3. Menetapkan anak bernama Anak Pemohon dan Termohon binti Achmad Ridwan Hidayat, lahir tanggal 09 Juni 2012 dibawah hadhonah Penggugat Rekonvensi (Termohon) dengan memberikan hak kunjung kepada Tergugat Rekonvensi (Pemohon) selaku ayah kandungnya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon) untuk memberi kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon) berupa nafkah anak bernama Anak Pemohon dan Termohon binti Achmad Ridwan Hidayat, minimal sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun;5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 164/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 1565/Pdt.G/2014/PA.Smg
Statistik2211