Putusan PT PALU Nomor 81/PDT/2017/PT PAL |
|
Nomor | 81/PDT/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tamrin Tarigan |
Hakim Anggota | - H. Abd. Rosyad, . - H. Ahmad Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 20 September 2017 sepanjang mengenai besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :I. DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA:a. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;b. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek perkara yang terletak di jalan Raja moili, Pantai Talise Palu Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur dengan luas 4.479 M2 dengan batas batas: ? Sebelah Utara dahulu dengan Pantai / Teluk Palu. ? Sebelah Timur dahulu dengan Saudara Suardin Saleho. ? Sebelah Selatan dahulu dengan Jalan Raja Moili.? Sebelah Barat dahulu dengan Andi Maya DjanggolaAdalah tanah warisan Milik Alm Hamlan Tandagimpu;c. Menyatakan menurut Hukum kedudukan Para Penggugat adalah ahli waris dari Alm Hamlan Tandagimpu;d. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi tanah objek sengketa kepada Para Penggugat sebesar Rp 358.320.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);e. Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;f. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/PDT/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 81/PDT/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/PDT/2017/PT PAL
Kasasi : 2437 K/PDT/2018
Pertama : 49/Pdt.G/2017/PN Pal
Statistik8724