- DALAM EKSEPSI:
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek perkara yang terletak di jalan Raja moili, Pantai Talise Palu Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur dengan luas 4.479 M2 di luas 4.479 M2 dengan batas batas:
- Sebelah Utara dahulu dengan Pantai / Teluk Palu.
- Sebelah Timur dahulu dengan Saudara Suardin Saleho.
- Sebelah Selatan dahulu dengan Jalan Raja Moili.
- Sebelah Barat dahulu dengan Andi Maya Djanggola
- Menyatakan menurut Hukum kedudukan Para Penggugat adalah ahli waris dari Alm Hamlan Tandagimpu;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi tanah objek sengketa kepada Penggugat yakni dengan perhitungan sebagai berikut, luas tanah 4.479M2 x Rp. 220.000 permeter = Rp. 985.380.000- (Sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 1.411.000-(Satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PALU Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Pal |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2017/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawaty, Br Hakim Anggota Erianto Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; Adalah tanah warisan Milik Alm Hamlan Tandagimpu; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/PDT/2017/PT PAL
Kasasi : 2437 K/PDT/2018
Pertama : 49/Pdt.G/2017/PN Pal
Statistik11325