Putusan PT PEKANBARU Nomor 180/PID.B/2016/PT.PBR. |
|
Nomor | 180/PID.B/2016/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Sukandar |
Hakim Anggota | Sumartono, Mulyanto |
Panitera | Smhk, Tabrani |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan dalam Pasal 445 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, dan Pasal-Pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :-- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;-- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor :10/Pid.B/2016/ PN.BTM tanggal 31 Mei 2016, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :-- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;-- Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit perahu Tug Boat AA Sembilan (Malobo) dan perlengakapannya dirampas untuk Negara ; - 4 (empat) buah handphone/alat komunikasi dirampas untuk dimusnahkan ;-- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut untuk selebihnya ;-- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/PID.B/2016/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 180/PID.B/2016/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 180/PID.B/2016/PT.PBR.
Kasasi : 1274 K/PID/2016
Pertama : 10/Pid.B/2016/PN.BTM
Statistik10144