- Menyatakan Terdakwa Rusu Bin Cinta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak membeli, menerima Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusu Bin Cinta oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliyar rupiah ), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 1,1951 gram;
- 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5701 gram;
- 3 (tiga) sachet plastik kecil kosong;
Putusan PN PINRANG Nomor 116/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Aqsha |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Andi Nur Haswah, . hakim Anggota 2: Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Haji Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2019/PN Pin
Kasasi : 1077 K/Pid.Sus/2020
Banding : 533/PID.SUS/ 2019/PT. MKS
Statistik754