Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 705/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 705/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | IRGIANSYAH FARJULI alias BELANG |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rosmina |
Hakim Anggota | H. Saifudin Zuhri, Hj. Sukmawati |
Panitera | Tati Doresly Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Irgiansyah Farjuli alias Belang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irgiansyah Farjuli alias Belang dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisolasi warna hitam berisikan 10 (sepuluh) tablet warna orange logo Chanel berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 3,4880 gram dipergunakan dalam perkara Furkon Nurhummaedi alias Pmen; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 705/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst.
Kasasi : 916 K/Pid.Sus/2019
Banding : 325/PID.SUS/2018/PT.DKI
Statistik415