- Menyatakan terdakwa SUHARTI binti KARSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kepala Desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHARTI binti KARSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari.
- Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, oleh karena terdakwa melakukan perbuatan pidana lagi sebelum berakhir masa percobaan selama : 2( dua) bulan.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Salinan surat pemberitahuan kampanye Nomor : JT-24/12-50/A/DPC GERINDRA / 2018 tanggal 31 Desember 2018.
- 2 (dua) lembar Salinan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor : STTP/03/YAN 2.2/2019/ INTELKAM tertanggal 03 Januari 2019.
- 1 (satu) buah keping CD berisi Rekaman Video Kegiatan.
- 1 (satu) lembar Salinan surat undangan kegiatan.
- 2 (dua) lembar Salinan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 141/1185/Tahun 2018 tanggal 6 Nopember 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
- 2 (dua) lembar Salinan DCT DPR RI DAPIL JATENG X dari Partai GERINDRA a.n RAMSON SIAGIAN, MBA.
- 3 (tiga) lembar Foto Kegiatan Kampanye.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN Pml |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2019/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Raden Ari Muladi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Wiwin Sulistya, hakim Anggota 2: Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/Pid.Sus/2019/PT SMG
Pertama : 30/Pid.Sus/2019/PN Pml
Statistik21340