Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1841 K/Pid.Sus/2014 |
|
Nomor | 1841 K/Pid.Sus/2014 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Surya Jaya, Sri Murwahyuni |
Panitera | M. Ikhsan Fathoni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: DAVITH ADITYA PUTRA bin HAMDANI tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 170/Pid/2014/ PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 248/Pid.Sus/ 2014/PN.JKT.SEL, tanggal 28 Mei 2014;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa DAVITH ADITYA PUTRA bin HAMDANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DAVITH ADITYA PUTRA bin HAMDANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1031 (nol koma seribu tiga puluh satu) gram, sisa hasil lab berat netto seluruhnya 0,0943 gram;Dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1841_K/Pid.Sus/2014.zip
- Download PDF
- 1841_K/Pid.Sus/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1841 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 248/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel
Banding : 170/PID/2014/PT.DKI
Statistik3620