Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 248/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Handri Anik Effendi |
Hakim Anggota | H. Syamsul Edy, Pudji Tri Rahadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa DAVITH ADITYA PUTRA Bin HAMDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DAVITH ADITYA PUTRA Bin HAMDANI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan pidana sementara yang telah dijalani Terdakwa selama ini dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1031 (nol koma seribu tiga puluh satu)) gram , (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 0,0943 gram) dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 248/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel
Kasasi : 1841 K/Pid.Sus/2014
Banding : 170/PID/2014/PT.DKI
Statistik6924