Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 3/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Firdaus Muhammad Arwan |
Hakim Anggota | H.aleh, H. M. Nahiruddin |
Panitera | Hj. Murijati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima.- Membatalkan putusan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1713/Pdt.G/2016/PA.Bjm tanggal 02 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Muharram 1439 Hijriah dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian2. Menetapkan harta berikut ini sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat:2.1 Sebidang tanah seluas 120 M2 berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Jalan A. Yani KM 4.5 Komplek Amanda Permai 2 Nomor 15 Rt 01/Rw 01, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagaimana ternyata dalam sertifikat Hak Milik Nomor 914 atas nama Bagus Hariyono yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.2.2 Sebidang tanah seluas 120 M2 berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Jalan A. Yani KM 4.5 Komplek Amanda Permai 2 Nomor 24 Rt 01/Rw 01, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, sebagaimana ternyata dalam sertifikat Hak Milik Nomor 917 atas nama Bagus Hariyono yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.2.3 Sebidang tanah seluas 126 M2 berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Jalan A. Yani KM 4.5 Komplek Amanda Permai 2 Nomor 24 Rt 01/Rw 01, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, sebagaimana ternyata dalam sertifikat Hak Milik Nomor 918 atas nama Bagus Hariyono yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.2.4 Sebidang tanah seluas 132 M2 berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Jalan A. Yani KM 4.5 Komplek Amanda Permai 2 Nomor 18 Rt 01/Rw 01, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagaimana ternyata dalam sertifikat Hak Milik Nomor 919 atas nama Bagus Hariyono yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.2.5 Sebidang tanah seluas 229 M2 berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Komplek Banyu Anyar, Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Jalur 4A Nomor 87, Rt 19, Kota Banjarmasin sebagaimana ternyata dalam sertifikat Hak Milik Nomor 849 atas nama Bagus Alvino Adelio yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.2.6 1 (satu) unit mobil berada di tangan Penggugat, merk Honda Freed, warna putih, tahun 2011, Nomor Polisi DA 35 TY, Nomor BPKB a/n. Hesty Peronika.3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum 2.4. Menghukum kedua belah pihak untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum 2 sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum 3. Apabila objek sengketa tersebut pada diktum 2.6 tidak ditemukan atau sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga, maka pembagiannya diperhitungkan pada saat putusan dilaksanakan berdasarkan nilai perolehan.5. Menyatakan sah dan berharga sita marital (sita harta bersama) atas harta bersama tersebut pada diktum 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, dan 2.56. Menolak gugatan Penggugat selebihnya. 7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita marital (harta bersama) atas sebidang tanah seluas 120 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Jalan A. Yani KM 4.5 Komplek Amanda Permai 2 No 16 Rt 01/Rw 01 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagaimana ternyata dalam sertifikat Hak Milik Nomor 915 atas nama Ardiansyah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.8. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin agar mengangkat sita yang diletakkan atas harta tersebut pada diktum 7.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menetapkan harta berikut yang ada di tangan Tergugat sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat:2.1 sepasang anting emas berat 2 gram. 2.2 sepasang giwang emas berat 3,5 gram. 2.3 sebuah gelang emas berat 185,6 gram. 2.4 sebuah cincin berlian kotak R2 BR Hitam Maisuneat (moissanite) R5 tabur EP batu London Blue Berlian Putih Pul Tabur.3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut diktum 2 masing-masing (seperdua) bagian.4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum 2 kepada Penggugat dan jika harta tersebut tidak ditemukan, maka pembagiannya diperhitungkan berdasarkan nilai jual pada saat putusan dilaksanakan.5. Menyatakan gugatan Penggugat terhadap perhiasan selainnya tidak dapat diterima.6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 11.331.000,00 (sebelas juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) masing-masing separohnya.- Menghukum Pembanding I/Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separohnya. |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1713/Pdt.G/2016/PA.Bjm
Banding : 3/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Statistik13417