- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Menetapkan bagian atas harta bersama tersebut yakni Penggugat mendapat (seperdua) bagian dan Tergugat mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang yang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan;
- Menyatakan sah dan berharga sita marital (sita harta bersama) atas harta bersama tersebut;
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 1713/Pdt.G/2016/PA.Bjm |
|
Nomor | 1713/Pdt.G/2016/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Anung Saputra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Fahrurrazi, I. hakim Anggota 2: H. Muhammad Hatim |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mahkmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 2.1. Sebidang tanah Hak Milik No. 914, beserta bangunan rumah tinggal di atasnya Nomor GS : 1702/1991. An. Bagus Hariyono, tanah dengan ukuran panjang 13,95 m2 dengan lebar depan 8.64 m2, lebar belakang 8.70 m2 dan bangunan dengan panjang 3 meter dan lebar 8.70 meter, terletak di Jalan A. Yani KM 4.5 Komplek Amanda Permai 2 No. 15 RT. 01 RW.01 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, berbatasan dengan: Sebelah Barat : Jalan Toh Maritis/Tumaritis Sebelah Utara : Tanah Milik Ardiansyah Sebelah Selatan : Tanah Milik lelo Utomo Sebelah Timur : Jalan Amanda Permai 2 2.2. Sebidang Tanah Hak Milik Sertifikat Nomor 919 Nomor GS : 1707/1991. An. Bagus Hariyono dan di atas ada sebuah rumah setelah dilakukan Pemeriksaan setempat ditemukan faktanya bahwa panjang tanah 13.40 m2, lebar 9.65 m2, terletak di Jalan A. Yani KM 4.5 Komplek Amanda Permai 2 No. 15 RT. 01 RW.01 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan,berbatasan dengan : Sebelah barat : Jalan Amanda Permai 2 Sebelah utara : Jalan Amanda Permai 2 Sebelah selatan : tanah milik Gunarsa Sebelah timur : Tanah Milik milik Malik 2.3.Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. B.196.SU.522.M.849 seluas 229 M2 An. Bagus Alvino Adelio dengan ukuran panjang sebelah barat 22.10 m2 sebelah timur 12.20 m2, lebar 19.77 m2, dan bangunan dengan panjang sebelah barat 13 meter sebelah timur 10 meter, lebar 24 meter, terletak di Komplek Banyu Anyar jalan Pangeran Hidayatullah Banua Anyar (belakang istana motor showroom) Jalur 4A Nomor 87 RT 19, Kota Banjarmasin,dengan batas-batas : Sebelah Barat : Tanah Milik Hj. Laila Sebelah Utara : Sungai Kecil Sebelah Selatan : Jalan Banyu Anyar Jalur 4 Sebelah Timur : Tanah Milik Wawan Setiawan 2.4. 1 (satu) unit mobil Honda Freed, Warna Putih, No. Polisi : DA 35 TY, dibeli pada tahun 2011, BPKB tercatat a/n. Hesty Peronika Mobil tersebut saat ini berada pada Penggugat, adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 6.Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) gugatan Penggugat berikut : 6.1. Sebidang tanah Hak Milik No. 915 seluas 120 m2 beserta bangunan rumah tinggal di atasnya Nomor GS : 1703/1991, An. Ardiansyah Arfan, Dan setelah diadakan pemeriksaan setempat telah ditemukan ukuran tanah, panjang 13,95 m2 dengan lebar depan tanah 8.45 m2, lebar belakang 8.80 meter dan bangunan dengan panjang 11 meter dan lebar 8.80 meter, terletak di Jalan A. Yani KM 4.5 Komplek Amanda Permai 2 No. 16 RT. 01 RW.01 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan batas-batas: Sebelah Barat : Jalan Toh Maritis/Tumaritis Sebelah Utara : Tanah Milik H. Sabri Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Bagus Hariyono Sebelah Timur : Jalan Amanda Permai 2 6.2. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 917 yang menjadi satu dengan Hak Milik Nomor 918, dengan ukurannya menjadi lebar 16.70 m2 dan panjang 14.45; beserta bangunan rumah tinggal di atasnya terletak di jalan A. Yani KM 4.5 Komplek Amanda Permai 2 No. 24 RT.01 RW.01 Kelurahan Kerang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan batas-batas : Sebelah Barat : Jalan Amanda Permai 2 Sebelah Utara: Parit Sebelah Selatan : Jalan Amanda Permai 2 Sebelah Timur : Tanah Milik H. Sumono dan H. Mukran 7. Memerintahkan sita marital (harta bersama) atas harta-hartasebagaimana pada point 6 di atas diangkat; 8. Menyatakan menolak gugatan Penggugat dibahaw ini : 8.1.1 (satu) unit mobil Merk Toyota Yaris, Warna Silver, No. Polisi DA. 8000 DJ dibeli pada tahun 2008 BPKB tercatat a/n Bagus Hariyono, kemudian Nomor Polisi berubah menjadi DA 8107 AT atas nama Rahmadi Setiawan; 8.2. 1 (satu) unit Mobil Toyota FT 86 Tahun 2013, Warna Putih Metalik, No. Polisi DA 1 DJ, BPKB tercatat a/n Bagus Hariyono; 8.3.1 (satu) unit Mobil Toyota FT 86 Tahun 2013, Warna Merah, No. Polisi DA 49 US, BPKB tercatat a/n Bagus Hariyono; Dalam Rekonvensi 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian; 2.Menetapkan harta berupa perhiasan-perhiasan : 2.1. 1(sebuah) Anting Emas seberat 2 gram senilai Rp. 770.000,- yang diperoleh Penggugat dan Tergugat pada 07 Mei 2012; 2.2. 1(sebuah) Giwang Emas seberat 3,5 gram senilai Rp. 1.509.000,- yang diperoleh Penggugat dan Tergugat pada 09 Juli 2012; 2.3.1(sebuah) Gelang Emas seberat 185,6 gram senilai Rp. 85.100.000,- yang diperoleh Penggugat dan Tergugat pada 01 Februari 2013; 2.4.1(Sebuah) Cincin Berlian Kotak R2 BR Hitam Maisunet (moissanite) R5 Tabur EPBatu London Blue Berlian Putih Pul Tabur senilai Rp. 20.000.000,- yang diperoleh Penggugat dan Tergugat pada 17 April 2013, adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 3.Menetapkan bagian atas harta bersama tersebut yakni Penggugat mendapat (seperdua) bagian dan Tergugat mendapat (seperdua) bagian; 4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat dan jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang yang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan; 5. Menyatakan gugatan Penggugat tentang utang tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 6. Menolak gugatan Penggugat tentang harta berupa perhiasan-perhiasan selainnya; 7. Menolak permohonan Penggugat tentang sita jaminan (Conservatoir Beslaag); 8.Menolak permohonan Penggugat tentang putusan dapat djalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uit Voor baar Bijvoorrad); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.331.000,00 (sebelas juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1713/Pdt.G/2016/PA.Bjm
Banding : 3/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Statistik8814