Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0032/Pdt.G/2015/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0032/Pdt.G/2015/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Marlis Yunan |
Hakim Anggota | H. Harun. S, Dra. Hj. Siti Nurjannah Diaz |
Panitera | - Dra. Hj. Fauziah Sy. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ? Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;? Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor: 0061/Pdt.G/ 2015/PA.Bkn tanggal 09 Maret 2015 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Awal 1436 H, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Mengizinkan Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Bangkinang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);3. Menetapkan anak lahir tanggal 20 Mei 2007 dan Anak II lahir tanggal 02 Januari 2012 berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak bernama Anak I dan Anak II melalui Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;Dalam Konvensi danRekonvensi;- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0032/Pdt.G/2015/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 0032/Pdt.G/2015/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0032/Pdt.G/2015/PTA.Pbr
Pertama : 0061/Pdt.G/2015/PA.Bkn
Statistik2221