Putusan PA BANGKINANG Nomor 61/Pdt.G/2015/PA. Bkn |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2015/PA. Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Erina |
Hakim Anggota | Mohd. Yusufdra. Hj.siti Khadijah |
Panitera | Rosita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Mengizinkan Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencacat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten kampar, Pegawai Pencacat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Kampar dan Pegawai Pencacat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Kampar, untuk dicacat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);3. Menetapkan anak yang bernama Anak I lahir tanggal 20 Mei 2007 dan Anak II lahir tanggal 02 Januari 2012 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 2 orang anak bernama Anak I dan Anak II minimal sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0032/Pdt.G/2015/PTA.Pbr
Pertama : 0061/Pdt.G/2015/PA.Bkn
Statistik143