Putusan PN SURABAYA Nomor 591/Pdt.G/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 591/Pdt.G/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Jiwantara |
Hakim Anggota | Rifandaru E. Setiawan, Bambang Hermanto |
Panitera | Didik Dwi Riyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat;-------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------------- Menyatakan Tergugat I, II , III, IV dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum;------------------------------------- Menyatakan Tergugat V sebagai Pemilik dan bertanggung jawab CV. Bina Niaga yang terletak di Jalan Lingkar Selatan Bukit Permai Blok N No:03 Serang;------------------ Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 atas permohonan Pasal 36 ayat ( 1 ) huruf b UU KUP menyangkut Keputusan Kanwil Nomor 1612/WPJ.08/2013 tanggal 26 Juni 2013 jo SKPKB pph Nomor 00142/206/401/08 tanggal 28 Nopember 2008 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-309/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 atas permohonan Pasal 36 ayat ( 1 ) huruf b UU KUP menyangkut Keputusan Kanwil Nomor 1613/WPJ.08/2013 tanggal 26 Juni 2013 jo SKPKB PPh Nomor 00205/207/401/09 tanggal 6 Januari 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum;----- Menyatakan Penggugat bukan sebagai Pemilik maupun Penanggung Jawab CV. Bina Niaga yang terletak di Jalan Lingkar Selatan Bukit Permai Blok N Nomor 03 Serang dalam perkara tunggakan hutang kekurangan pembayaran PPh 2001 dan PPn 2001;- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 175.087.071,00 (seratus tujuh puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh satu rupiah ) ke buku rekening Penggugat di bank BCA Veteran Nomor AC 100086689;------------------------------------ Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 10.185.400,- ( sepuluh juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah ) yang ada pada rekening BII Cabang Pemuda Nomor AC 1002416881;------------------------- Menghukum Tergugat I untuk membuka surat pemblokiran atas rekening Penggugat yang ada di Tergugat II, III dan IV;---- Menghukum para Tergugat untuk membayar bunga sesuai dengan ketentuan bank dari jumlah uang milik Penggugat yang diblokir sampai uang tersebut dikembalikan kepada Penggugat;------------------------- - Menghukum para Tergugat untuk membayar beaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.1.162.000,- (satu juta seratus enam puluh dua ribu rupiah);----------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;--------------------------------------------DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya;--- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk membayar beaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil;- |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 246/PDT/2017/PT SBY
Kasasi : 2295 K/Pdt/2019
Pertama : 591/Pdt.G/2015/PN Sby
Statistik20250