Putusan PT SURABAYA Nomor 246/PDT/2017/PT SBY |
|
Nomor | 246/PDT/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, dan Pembanding semula Tergugat III serta Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 25 Mei 2016 Nomor 591/Pdt.G/2015/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:- Menerima eksepsi dari Pembanding semula Tergugat I;- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama sebesar Rp.1.162.000,00 (satu juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/PDT/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 246/PDT/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 246/PDT/2017/PT SBY
Kasasi : 2295 K/Pdt/2019
Pertama : 591/Pdt.G/2015/PN Sby
Statistik440382