- Menyatakan Terdakwa PURNOMO alias ADJIE BROJO MUSTI Bin TARSILAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan Barang bukti berupa:-
- 3 (tiga) lembar capture/screenshote komentar dari akun facebook ?Adjie Brojo Musti? yang ada muatan penghinaan atau pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan Sdr. TRI ASTUTI;
- 1 (satu) lembar capture/screenshote postingan akun Adjie Dahlan di Grup Facebook ?Jaringan Informasi Tuban (JITU)?;
- 1 (satu) lembar capture/screenshote akun ?Adjie Brojo Musti?;
- 1 (satu) lembar capture/screenshote akun ?Adji Dahlan?.
- 1 (satu) buah handphone (HP) merk Nokia 3, warna hitam, No Imei (Slot 1) :356043080519341, No Imei (slot 2) : 356043080519358, No Sim Card 081249852692.
Putusan PN TUBAN Nomor 281/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fathul Mujib |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erslan Abdillah, Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Mujianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2215 K/PID.SUS/2020
Pertama : 281/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Statistik22150