Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN.TJT |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2017/PN.TJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gandung |
Hakim Anggota | Dian Anggraini, Rivan Rinaldi |
Panitera | Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD DANIL ALS TALIF BIN M. LATIF TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DANIL Als TALIF Bin M. LATIF tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD DANIL Als TALIF Bin M. LATIF dari dakwaan tunggal Penuntut Umum;3. Menyatakan MUHAMMAD DANIL Als TALIF Bin M. LATIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Memerintahkan barang bukti berupa :- 2 (dua) linting daun ganja kering yang sudah bercampur dengan tembakau rokok yang dilinting dengan kertas minyak warna merah dengan berat kotor 1,53 gram dan berat bersih 1,22 gram yang disisihkan sebanyak 0,08 gram untuk pemeriksaan LAB BPOM dengan sisa 1,14 gram;- 1 (satu) buah kotak rokok merk LA BOLD warna merah- 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru dengan merk Levi Strauss & CO;Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dimusnahkan- 1 (satu) unit HP merk Nokia 210 warna hitam;Dirampas untuk negara8. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2017/PN.TJT.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2017/PN.TJT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1969 K/PID.SUS/2017
Banding : 29/PID.SUS/2017/PT JMB
Pertama : 4/Pid.Sus/2017/PN.TJT
Statistik259