Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 226/Pdt.G/2017/PA.PST |
|
Nomor | 226/Pdt.G/2017/PA.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ibrahim Lubis |
Hakim Anggota | Taufik, Sabaruddin Lubis. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERUPA: 2.1. SEBIDANG TANAH SELUAS LEBIH KURANG 165 M2 BERIKUT DENGAN 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH PERMANEN DI ATASNYA DENGAN UKURAN 6X6 METER, LANTAI SEMEN, DIDING BATU,ATAP SENG YANG TERLETAK DI KOMPLEK KARANG SARI PERMAI BLOK D6/09 KELURAHAN TAMBUN NABOLON, KECAMATAN SIANTAR MARTOBA KOTA PEMATANGSIANTAR YANG DIPEROLEH PADA TAHUN 2005 BERDASARKAN CICILAN DI BANK BTN, RUMAH PERUMNAS DI KARANG SARI PERMAI BERDASARKAN HAK MILIK ERDAFTAR ATAS NAMA TERGUGAT DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PAK MIYANTO; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH AGUS SINAGA; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH PAK SITIO; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN MAWAR RAYA; 2.2. 1(SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEGA PRO TAHUN 2011 BK6129 TAJ TERDDAFTAR ATAS NAMA PENGGUGAT; 3. MENETAPKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POIN 2 DI ATAS 1/2 (SATU PERDU) UNTUK PENGGUGAT DAN 1/2 (SATU PERDUA) UNTUK TERGUGAT; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA POIN 2 DI ATAS MASING-MASING MENDAPAT 1/2 (SATU PERDUA) BAGIAN DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECCARA NATURA MAKA PEMBAGIANNYA DILAKUKAN DENGAN CARA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG YANG BERWENANG, KEMUDIAN HASILNYA DISERAHKAN 1/2 (SATU PERDUA)KEPADA PENGGUGAT DAN 1/2 (SATU PERDUA) KEPADA TERGUGAT SETELAH DIKURANGI ONGKOS-ONGKOS PELELANGAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 1.151.000,00 (SATU JUTA SERATUS LIMA PULUH SSATU RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | Kabul Sebagian |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pdt.G/2017/PA.PST.zip
- Download PDF
- 226/Pdt.G/2017/PA.PST.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pdt.G/2017/PA.PST
Kasasi : 213 K/Ag/2019
Banding : 94/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Statistik7229