Putusan PTA MEDAN Nomor 94/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Pahlawan Harahap, Ma H. Chazim Maksalina |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 226/Pdt.G/2017/PA. Pst, tanggal 26 Juli 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Dzulkaidah 1439 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa;2.1 Sebidang tanah seluas 165 meter berikut dengan 1 (satu) unit bangunan rumah permanen di atasnya dengan ukuran 6 x 6 Meter, lantai semen, dinding batu, atap seng yang terletak di Kompleks Karang Sari Permai Blok D6/09 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang diperoleh pada tahun 2005 berdasarkan cicilan di Bank BTN rumah perumnas di Karangsari Permai berdasarkan Sertipikat Hak Milik terdaftar atas nama Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Miyanto; - sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Pak Agus Sinaga; - sebelah Timur berbatasan dengan rumah Pak Sitio; - sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Mawar Raya;2.2. Satu (1) unit Sepeda Motor Mega Pro tahun 2011, BK 6129TAJ terdaftar atas nama Penggugat;3. Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 2 diatas (satu per dua) untuk Penggugat dan (satu per dua) untuk Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana poin 2 diatas masing-masing mendapat (satu per dua) bagian dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang, kemudian hasilnya diserahkan (seperdua) kepada Penggugat dan (seperdua) kepada Tergugat setelah dikurangi ongkos-ongkos pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;5. Menolak gugatan Penggugat selainnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp1.151.000,00 (Satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);7. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pdt.G/2017/PA.PST
Kasasi : 213 K/Ag/2019
Banding : 94/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Statistik8534