- Menyatakan terdakwa Dedy Ariyanto Als Ari Bin Badin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa Dedy Ariyanto Als Ari Bin Badin oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Dedy Ariyanto Als Ari Bin Badin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedy Ariyanto Als Ari Bin Badin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,35 (nol koma tiga lima) gram,
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek GUdang Garam Surya isi 16 (enam belas) warna cokelat,
- 2 (dua) buah kertas timah rokok,
- 1 (satu) lembar celana merek WO warna hitam keabu-abuan,
Putusan PN AMUNTAI Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN Amt |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2019/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Budi Winata |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Dzulhaq, Sh hakim Anggota 2: Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 8.. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2019/PN Amt
Statistik326