Putusan PT JAKARTA Nomor 275/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 275/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Mh Syamsul Bahri Borut., Hanizah Ibrahim Mallom B |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi/ParaTergugat Rekonpensi;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 September 2015 Nomor 258/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para Tergugat/Para Terbanding;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa hubungan jual beli antara Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan bahwa Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari (almarhum) Dr. H. ISHARTANTO, S.E.,MMA. yang telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2012 di kediamannya di Jalan Karmila 6 Blok F Nomor 1 RT 012/RW 013, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat; 4. Menyatakan bahwa Tergugat II adalah sebagai pemegang saham dan Direktur yang sah dari PT Global Green Industries (Tergugat I); 5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap hubungan jual beli dengan Para Penggugat;6. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan pembayaran kepada Para Penggugat sebesar Rp65.434.969.200,00 (enam puluh lima milyar empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; DALAM REKONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi/Para Terbading untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang pada tingkat pertama sejumlah Rp.916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah), sedangkan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 275/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 275/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 1546 K/Pdt/2018
Pertama : 258/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik6634