Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 258/Pdt.G/2014/PN Jkt.Sel |
|
Nomor | 258/Pdt.G/2014/PN Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Dahmiwirda. D |
Hakim Anggota | Mat Khusaeri, Marisi Siregar |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONPENSLDalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ; DALAM REKONPENSI;Dalam ProvisiMenolak Gugatan Provisi Para Penggugat Rekonpensi/ParaTergugat Konpensi; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ParaTergugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;3. Memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar Kerugian Materiel dan Kerugian Immateriel secara sesaat dan sekaligus, sebagai berikut:A Total Kerugian Materiel: Nilai Pokok adalah sebesar Rp. 36.000.000.000.- (tiga puluh enam milyar rupiah); Ditambah Bunga 6% (6 persen) per-tahun Rp. 2.160.000.000.- = (dua milyar seratus enam puluh juta rupiah), terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi membayar seluruh kerugian Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi;B. Total Kerugian Immateriel yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM KONPENSi DAN REKONPENSI:- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.916.000,- (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pdt.G/2014/PN_Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 258/Pdt.G/2014/PN_Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 275/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 1546 K/Pdt/2018
Pertama : 258/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik136106