Putusan PT BANDUNG Nomor 205/PDT/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 205/PDT/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fritz John Polnaja |
Hakim Anggota | 1. Firzal Arzy, 2. Leonardus Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KUAT |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebbagian; Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah dan bangunan rumah tinggal antara Tergugat II kepada Tergugat I dan kemudian Tergugat 1 dijual lagi kepada Penggugat, sesuai dengan tanda terima uang pembayaran berupa kwintasi serta surat pernyataan jual beli tertanggal 07 Agustus 2014; Menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat VII untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah tinggal dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Tergugat I yang selanjutnya diserahkan kepada Penggugat selaku Pembeli terakhir terhadap tanah dan bangunan rumah tinggal dengan lebar 9,4 m dan panjang 22,46 seluas 210 m2 SHM Nomor :44656, surat ukur tanggal 20 April 2006, tercatat atas nama OON, yang berada di Jl.Kertawigenda No.5 Rt,.017/005 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dengan batas-batas tanah pada saat ini adalah ; -Sebelah Utara : Toko Yeni Suryani dan tanah milik Hj.Oon ;-Sebelah Barat : Tanah Carlan; Sebelah Selatan : Tanah Samsu Sebelah Timur : Jalan Kertawigenda ; Menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat VII untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas kelalaian Tergugat II sampai dengan Tergugat VII melaksanakan isi Putusan ini ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir Rp.1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat IV dan Tergugat V, serta permohonan banding dari Pembanding II semula Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI dan Tergugat VII; ---------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang tanggal 11 Februari 2015 Nomor 39/Pdt.G/2014/PN.SNG, yang dimohonkan banding tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Pembanding I semula Tergugat IV dan Tergugat V, serta Pembanding II semula Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/PDT/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 205/PDT/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3252 K/PDT/2015
Pertama : 39/PDT.G/2014/PN.SNG
Banding : 205/PDT/2015/PT.BDG
Statistik6611