Putusan PN SUBANG Nomor 39/PDT.G/2014/PN.SNG |
|
Nomor | 39/PDT.G/2014/PN.SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmasari Np |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 2: Melda Lolyta Sihite, Hakim Anggota 1: Aryaniek Handayani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebbagian; Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah dan bangunan rumah tinggal antara Tergugat II kepada Tergugat I dan kemudian Tergugat 1 dijual lagi kepada Penggugat, sesuai dengan tanda terima uang pembayaran berupa kwintasi serta surat pernyataan jual beli tertanggal 07 Agustus 2014; Menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat VII untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah tinggal dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Tergugat I yang selanjutnya diserahkan kepada Penggugat selaku Pembeli terakhir terhadap tanah dan bangunan rumah tinggal dengan lebar 9,4 m dan panjang 22,46 seluas 210 m2 SHM Nomor :44656, surat ukur tanggal 20 April 2006, tercatat atas nama OON, yang berada di Jl.Kertawigenda No.5 Rt,.017/005 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dengan batas-batas tanah pada saat ini adalah ; -Sebelah Utara : Toko Yeni Suryani dan tanah milik Hj.Oon ;-Sebelah Barat : Tanah Carlan; Sebelah Selatan : Tanah Samsu Sebelah Timur : Jalan Kertawigenda ; Menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat VII untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas kelalaian Tergugat II sampai dengan Tergugat VII melaksanakan isi Putusan ini ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir Rp.1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3252 K/PDT/2015
Pertama : 39/PDT.G/2014/PN.SNG
Banding : 205/PDT/2015/PT.BDG
Statistik12230