Putusan PA SINJAI Nomor 176/Pdt.G/2012/PA Sj. |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2012/PA Sj. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PA SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus |
Hakim Anggota | Muhammad Junaid, Dra. Hj. Jusmah |
Panitera | Irmah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi.Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi termohon.Dalama Pokok Perkara.1. Mengabulkan permohonan pemohon.2. Memberi izin kepada pemohon ( xxx ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap termohon (xxx) di depan sidang Pengadilan Agama Sinjai;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sinjai untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak selambat-lambatnya 30 hari setelah pemohon mengucapkan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan xxx Kabupaten Sinjai untuk dicatat dalama daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan harta berupa sebidang tanah perumahan dengan luas 10,30 m x 21,10 m yang terletak di xxx , Kabupaten Sinjai dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara tanah xxx ( orang tua tergugat);- Sebelah Timur tanah xxx ;- Sebelah Selatan tanah/lokasi Pesantren Istiqamah;- Sebelah Barat tanah xxx ; Adalah mahar penggugat;3. Menghukum tergugat untuk menyerahkan mahar tersebut (amar point 2 di atas) kepada penggugat dalam keadaan kosong;4. Menetapkan harta berupa:4. a. Tanah dan Rumah BTN Aka Permai, terletak jalan xxx Kabupaten Sinjai dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Sisa tanah xxx (almarhum);- Timur : persiapan jalanan;- Selatan : xxx; - Barat : xxx;4. b. Tanah dan rumah Tipe 36 terletak di xxx, Kota Makassa, luas kurang lebih 90 m2 (6x15) dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : perumahan Telkomas;- Timur : xx- Selatan : Jalan Raya Kebahagiaan Utara 6;- Barat : Rumah xxx;4. c. Perabot Rumah antara lain: c. 1. 1 (satu) buah Kulkas merk LG; c. 2. 2 (dua) buah Televisi merk LG; c. 3. 1 (satu) set kursi tamu; c. 4. 1 (satu) set meja makan; c 5. 2 (dua) buah tempat tidur; c. 6. 5 (lima) lusin piring kramik merk sango; c. 7. 2 (dua) lusin cangkir merk sango c. 8. 1 (satu) buah Kompor Gas merk Rinnai; c. 9. 1 (satu) buah meja dapur (tempat kompor gas); c. 10. 1 (satu) buah tempat beras merk Maspion; c. 11. 1. (satu) buah kipas angin merk Vectgori; c. 12. 1. (satu) buah lemari piring; c. 13. 1. (satu) buah mesin cuci merk Domo; 4. d. Kenderaan bermotor antara lain: d. 1. 1 (satu) buah mobil sedan merk Ford DD 1405 IX; d. 2. 1 (satu) buah motor Yamaha Zion DD 3161 ZZ; d. 3. 1 (satu) buah motor Kawasaki bebek DD 5161 ZC; Adalah harta bersama antara penggugat dengan tergugat.5. Menghukum penggugat dan tergugat untuk membagi harta bersama pada point 4 amar tersebut di atas, (setengah) bagian untuk penggugat dan (setengah) lainnya untuk tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan (setengah) kepada penggugat dan (setengah) lainnya kepada tergugat setelah dipotong biaya lelang, pajak dan sebagainya;6. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada penggugat sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);7. Menghukum tergugat untuk memberikan mut?ah kepada penggugat sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);8. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa (21 tahun), atau menikah atau mandiri;9. Menolak dan tidak menerima gugatan penggugat selebihnya;Dalam konvensi dan rekonvensi.Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.964.000,-(dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pdt.G/2012/PA_Sj..zip
- Download PDF
- 176/Pdt.G/2012/PA_Sj..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Banding : 123/Pdt.G/2013/Pta.Mks
Kasasi : 490 K/Ag/2014
Pertama : 176/Pdt.G/2012/PA.Sj
Statistik8719