Putusan PTA MAKASSAR Nomor 123/Pdt.G/2013/Pta.Mks |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2013/Pta.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 123_2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sukima Bp |
Hakim Anggota | H. Helminizami, - H. Cholidil Azhar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ? Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh termohon konvensi/penggugat rekonvensi/pembanding dapat diterima.DALAM KONVENSI:? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sinjai Nomor 176/Pdt.G/ 2012/PA Sj., tanggal 10 September 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Zulkaidah 1434 Hijriyah. DALAM REKONVENSI:? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sinjai Nomor 176/Pdt.G/ 2012/PA Sj., tanggal 10 September 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Zulkaidah 1434 Hijriyah, dengan memperbaiki amarnya sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian.2. Menetapkan harta berupa sebidang tanah perumahan dengan luas 10,30 m x 21,10 m yang terletak di Jalan Bulu Lohe No. 21 Lingkungan Paruntu, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dengan batas-batas sebagai berikut:? sebelah utara : tanah H. Bara ( orang tua tergugat);? sebelah timur : tanah Alwi Tomsong;? sebelah selatan : tanah/lokasi Pesantren Istiqamah;? sebelah barat : tanah H. Rustam;adalah mahar penggugat;3. Menghukum tergugat untuk menyerahkan mahar tersebut (amar point 2 di atas) kepada penggugat dalam keadaan kosong;4. Menetapkan harta berupa:4.1. Tanah dan Rumah BTN Aka Permai, terletak jalan Muh Saleh, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah utara : Sisa tanah H. Farid (almarhum);- sebelah timur : persiapan jalanan;- sebelah selatan : Romi Rampegading;- sebelah barat : H. Rusli, S. Sos;4.2. Tanah dan rumah Tipe 36 terletak di Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, luas kurang lebih 90 m2 (6x15) dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah utara : perumahan Telkomas;- sebelah timur : Pak Rasyid Rida- sebelah selatan : Jalan Raya Kebahagiaan Utara 6;- sebelah barat : Rumah Andi Ombong;4.3. Perabot rumah berupa:a. 1 (satu) buah Kulkas merk LG;b. 2 (dua) buah Televisi merk LG;c. 1 (satu) set kursi tamu;d. 1 (satu) set meja makan;e. 2 (dua) buah tempat tidur;f. 5 (lima) lusin piring kramik merk sango;g. 2 (dua) lusin cangkir merk sangoh. 1 (satu) buah Kompor Gas merk Rinnai;i. 1 (satu) buah meja dapur (tempat kompor gas);j. 1 (satu) buah tempat beras merk Maspion;k. 1 (satu) buah kipas angin merk Vectgori;l. 1. (satu) buah lemari piring;m. 1. (satu) buah mesin cuci merk Domo; 4.4. Kendaraan bermotor antara lain:a. 1 (satu) buah mobil sedan merk Ford DD 1405 IX;b. 1 (satu) buah motor Yamaha Zion DD 3161 ZZ;c. 1 (satu) buah motor Kawasaki bebek DD 5161 ZC;adalah harta bersama antara penggugat dengan tergugat.5. Menghukum penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi untuk membagi harta bersama pada dictum angka 4.1, 4.2, 4.3., 4.4. dan 4.5 tersebut di atas, (seperdua) bagian untuk penggugat rekonvensi dan (seperdua) lainnya untuk tergugat rekonvensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang kemudian hasilnya dibagi dua untuk penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi.6. Menghukum tergugat rekonvensi untuk memberi mut?ah kepada penggugat rekonvensi berupa uang sebesar Rp 15.000,000,00 (lima belas juta rupiah);7. Menghukum tergugat rekonvensi untuk member nafkah iddah kepada penggugat rekonvensi sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);8. Menghukum tergugat rekonvensi untuk memberi nafkah anak setiap bulan kepada penggugat rekonvensi untuk anak penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi, bernama Irgia Fathira binti Gistan Yacub lahir tahun 2005 sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Maista Kunfari bin Gistan Yacub lahir 2010 sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa; 9. Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi terhadap sebidang tanah kebun di Desa Palattae, Kecamatan Carima, Kabupaten Bone, dan penyerahan 1/3 gaji/penghasilan tergugat rekonvensi kepada penggugat rekonvensi sampai penggugat rekonvensi melangsungkan perkawinan, tidak dapat diterima.- Menolak gugatan penggugat rekonvensi selain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp.2.964.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah).? Menghukum termohon konvensi/penggugat rekonvensi/pembanding untuk membayar biaya di tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pdt.G/2013/Pta.Mks.zip
- Download PDF
- 123/Pdt.G/2013/Pta.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Banding : 123/Pdt.G/2013/Pta.Mks
Kasasi : 490 K/Ag/2014
Pertama : 176/Pdt.G/2012/PA.Sj
Statistik6920