Putusan PTA MAKASSAR Nomor 147/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muh. Amir Razak |
Hakim Anggota | H. M. Nurdin A. Rasyid, Hakim Anggota |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni, S.ag. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan Permohonan banding Pembanding dapat diterima.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palopo Nomor 134/Pdt.G/2020/PA Plp., tanggal 1 September 2020 yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut.Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan harta berupa : 2.1 Tanah beserta rumah yang terletak di jalan Benteng Raya Rt 001/Rw 004, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, ukuran tanah 10 m x 15 m dan luas bangunan rumah 9 x 12 m dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Dullah Sahabu/Hasni Sahabu ? Sebelah Timur : Sapiah ? Sebelah Selatan : SDN Benteng Raya ? Sebelah Barat : Jalan Sekolah2.2.Motor Yamaha NMax warna hitam; 2.3. Motor bebek Honda Revo warna merah; 2.4. Perabot rumah tangga berupa : - Kursi Sofa - Spring Bed - Mesin Cuci - Lemari Makan Aluminium - Kulkas LG - Lemari Makan Kayu - Lemari Toko Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana diktum poin 2 angka 2.1 s/d 2.4 di atas, masing-masing sebesar (seperdua) bagian; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama sebagaimana diktum poin 2 angka 2.1 s/d 2.4 di atas sebesar (seperdua) bagian,dan jika tidak dapat dibagi secara riil, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum poin 3; 5. Menyatakan gugatan Penggugat berupa : - Hiasan dinding berupa kligrafi, dan- 1 (satu) unit TV 12 Inc merek Panasonik,tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard)Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa : 2.1. Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dari hasil panen sawah yang digadai; 2.2. Uang tunai sebesar Rp.11.050.000 (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) dalam tabungan bank BNI Syariah Palopo Adalah harta Bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana diktum poin 2 angka 2.1 s/d 2.2 di atas, masing-masing sebesar (seperdua) bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama tersebut pada angka 2 (dua) kepada Penggugat. 5. Menyatakan gugatan Penggugat berupa : - 1 (satu) unit pengisap air - nilai gadai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atas sawah seluas kurang lebih 5000 M2 yang terletak di Desa Seba-seba Kec. Walenrang Timur Kab. Luwu; tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard).6. Menolak gugatan penggugat atas uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta) pada tabungan Bank BRI Palopo.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 3.626.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pdt.G/2020/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 147/Pdt.G/2020/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 147/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Pertama : 134/Pdt.G/2020/PA.Plp
Statistik10236