- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan harta berupa :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
Putusan PA PALOPO Nomor 134/Pdt.G/2020/PA.Plp |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2020/PA.Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Muh. Gazali Yusuf |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota Hapsah, Br Hakim Anggota Mohammadofi Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Bastian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 2.1. Tanah beserta rumah yang terletak di jalan Benteng Raya Rt 001/Rw 004, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, ukuran tanah 10 m x 15 m dan luas bangunan rumah 9 x 12 m dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Dullah Sahabu/ Hasni Sahabu - Timur : Sapiah - Selatan : SDN Benteng Raya - Barat : Jalan Sekolah 2.2. Motor Yamaha NMax warna hitam; 2.3. Motor bebek Honda Revo warna merah; 2.4. Mesin Pengisap air; 2.5. Perabot rumah tangga berupa : - Kursi Sofa; - Spring Bed; - Mesin Cuci; - Lemari Makan Aluminium; - Kulkas LG; - Lemari Makan Kayu; - Lemari Toko Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana diktum poin 2 angka 2.1 s/d 2.5 di atas, masing-masing sebesar (seperdua) bagian; 4.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum poin 2 angka 2.1 s/d 2.5 di atas sebesar (seperdua), jika tidak dapat dibagi secara riil, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum poin 3; 5. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi 2.1. Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dari hasil panen sawah yang digadai; 2.2. Uang tunai sebesar Rp.11.050.000 (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) dalam tabungan bank BNI Syariah Palopo; Adalah harta Bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana diktum poin 2 angka 2.1 s/d 2.2 di atas, masing-masing sebesar (seperdua) bagian; 4. Menyatakan tidak diterima serta menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.626.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pdt.G/2020/PA.Plp.zip
- Download PDF
- 134/Pdt.G/2020/PA.Plp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 147/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Pertama : 134/Pdt.G/2020/PA.Plp
Statistik11372