Putusan PN SEMARANG Nomor 60/PID.SUS/2011/PN.Tipikor.Smg |
|
Nomor | 60/PID.SUS/2011/PN.Tipikor.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jhon Halasan Butar-butar |
Hakim Anggota | Kartini Juliana M. Marpaung, Smadinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa H. Khumaidi bin Roehan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?.2. Memidana Terdakwa H. Khumaidi bin Roehan tersebut dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).3. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan.4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.241.525.000.- (dua ratus empat puluh satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten demak, dalam hal ini Pemerintah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti itu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusam Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti , maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan.5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan di rumah tahanan Negara.6. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. (satu) bendel asli Buku Kas Umum Model C:2 bulan Nopember 1990 s/d bulan Mei 2007 Desa Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak;2. (satu) bendel fotocopy sesuai aslinya Buku Kas Umum Model C:2 bulan Juni 2007 s/d bulan Desember 2008 Desa Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak;3. 1 (satu) bendel fotocopy sesuai aslinya Surat C Desa Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak;4. 1 (satu) bendel fotocopy sesuai aslinya Buku Data Tanah Milik Desa/Kas Desa Model A:5, Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Tahun 2005;5. 1 (satu) bendel Peraturan Desa , Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Nomor:143/01/tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB DESA) Tahun Anggaran 2004;6. 1 (satu) bendel Peraturan Desa , Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Nomor:143/01/tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB DESA) Tahun Anggaran 2005;7. 1 (satu) bendel fotocopy sesuai aslinya Surat Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (SPJAPB DESA) Tahun Anggaran 2004 Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak;8. 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (SPJAPB DESA) Tahun Anggaran 2005 Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak;9. 1 (satu) bendel fotocopy sesuai aslinya Surat Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (SPJAPB DESA) Tahun Anggaran 2006 Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak;10. 1 (satu) bendel fotocopy sesuai aslinya Surat Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (SPJAPB DESA) Tahun Anggaran 2007 Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak;11. 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (SPJAPB DESA) Tahun Anggaran 2008 Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak;Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak melalui saksi H Moh Ali Ridho bin H Sulimin.12. 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya kwitansi No.03/KWT/ADM/VI/2004 tanggal 16 Juni 2004 dengan keterangan telah terima dari: Pemimpin Proyek Pengendalian Banjir dan Pengaman Pantai Jratunseluna, banyaknya uang: Rp.262.500.000,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), guna membayar biaya ganti rugi untuk tanah bondo desa, Desa Batursari Kec.Mranggen Kab.Demak, , yang bertandatangan Pemimpin Proyek yaitu Winarto, Bendaharawan Kusbiyanto, BA. , Yang menerima pembayaran Kepala Desa Batursari H.Khumaidi.13. 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya kwitansi No.04/KWT/plgr/VI/2004 tanggal 23 Juni 2004 dengan keterangan telah terima dari: Pemimpin Proyek Pengendalian Banjir dan Pengaman Pantai Jratunseluna, banyaknya uang: Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), guna membayar biaya pologoro Desa Batursari Kecamatan Mranggen kabupaten Demak yang bertandatangan Pemimpin Proyek yaitu Winarto, Bendaharawan Kusbiyanto, BA. , Yang menerima pembayaran Kepala Desa Batursari H.Khumaidi.14. (dua) halaman asli Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanah Beserta isinya yang terkena Pembebasan Tanah Untuk Keperluan Negara Dalam Hal ini Proyek Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Jratunseluna, dalam rangka Pekerjaan Pembangunan Floodway Dombo-Sayung Desa Batursari Kec.Mranggen Kab.Demak Berita Acara Nomor:131/BA/PPT/V/2004 tanggal 12 Mei 2004.15. 1 (satu) bendel asli Berita Acara Keputusan Besarnya nilai ganti rugi tanah desa dan cara pembayaran ganti rugi tanah desa, Desa Batursari Kec.Mranggen Kab.Demak yang akan digunakan untuk kepentingan negara, dalam hal ini proyek pengendalian banjir dan pengaman Pantai Jratunseluna, Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Jratunseluna, dalam rangka :Pekerjaan Floodway Dombo-Sayung Nomor:131/B.A/PPT/V/2004.16. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh H.Khumaidi pada tanggal 12 April 2004, perihal persetujuan harga ganti rugi untuk tanah bondo desa yang dilewati alur sungai Dombo-Sayung seluas 5250 M2.17. 1 (satu) lembar asli Surat dari Departemen Pekerjaan Umum Dirjen Sumber Daya Air Induk Pelaksana Kegiatan Pengembangan Wilayah Sungai Jratunseluna Satuan Kerja Sementara Pengendalian banjir dan Pengamanan Pantai Jratunseluna Nomor:TN.0102.SKSPBPPJ-27 tanggal 4 Maret 2004 perihal penggunaan tanah bondo desa untuk Alur Banjir Dombo Sayung kepada Lurah Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.18. 1 (satu) lembar fotocopy Gambar Situasi No.4963/1998 tanah yang dibebaskan oleh Jratunseluna terletak di Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Dikembalikan kepada Departemen Pekerjaan umum Dirjen Sumber Daya Air Induk Pelaksana Kegiatan Pengembangan Wilayah Sungai Jratunseluna Satuan Kerja Sementara Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Jratunseluna melalui saksi Kusbiyanto, BA.19. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan bermaterai penjualan tanah di Dukuh Karangmalang Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak atas nama Suratmin, kepada Hj.Zumronah.20. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan bermaterai penjualan tanah di Dukuh Karangmalang Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak atas nama Hj.Kasamah, kepada Hj.Zumronah.21. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan bermaterai penjualan tanah di Dukuh Karangmalang Desa Batursari Kecamatan Mranggen ]Kabupaten Demak atas nama Samian, kepada Hj.Zumronah.22. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi bermaterai penjualan tanah di Dukuh Karangmalang Batursari Kec.Mranggen Kab.Demak sebesar Rp. 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dijual kepada Hj.Zumronah dan ditandatangani oleh Hj.Kasamah. 23. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi bermaterai penjualan tanah di Dukuh Karangmalang Batursari Kec.Mranggen Kab.Demak sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) dijual kepada Hj.Zumronah dan ditandatangani oleh Suratmin.24. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi bermaterai penjualan tanah di Dukuh Karangmalang Batursari Kec.Mranggen Kab.Demak sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) dijual kepada Hj.Zumronah dan ditandatangani oleh Samian. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak melalui saksi Lutfi Latif.25. 1 (satu) bendel fotocopy surat Nomor:2228-320.2-D.II.2 tanggal 1 Juli 2008 perihal Usul Permohonan Hak Pengelolaan atas nama Perum Perumnas terletak di Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dari Kantor BPN RI. kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah.26. 1 (satu) bendel fotocopy surat Nomor:530.1/211/2007 tanggal 19 Pebruari 2007 perihal Permohonan Hak Pengelolaan atas 9 (sembilan) bidang Tanah Negara yang terletak di Desa Batursari Kec.Mranggen Kab.Demak seluas 31.610 m2 oleh saudara Budi Santoso yang bertindak untuk dan atas nama Perum Perumnas dari Kepala Kantor BPN Demak kepada Kepala BPN RI.27. 1 (satu) bendel fotocopy Berita Acara Tim Penelitian Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Nomor:09/TPT/2007 tanggal 8 Pebruari 2007.28. 1 (satu) bendel fotocopy Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tukar-menukar Tanah Bengkok Kas Desa Lokasi Batursari Nomor:Reg.V/Cab.Smg.II/2374/11/2004 tanggal 25 Nopember 2004.29. 1 (satu) lembar kwitansi fotocopy bermaterai sesuai dengan aslinya pembayaran sebesar Rp.110.325.000,- tanggal 5 Nopember 2004 dari Perum-Perumnas Cabang Semarang II Batursari Demak kepada Lurah Desa Batursari ( H.Khumaidi).30. 1 (satu) lembar kwitansi fotocopy bermaterai sesuai dengan aslinya pembayaran sebesar Rp.330.975.000,- tanggal 8 Nopember 2004 dari Perum-Perumnas Cabang Semarang II Batursari Demak kepada Lurah Desa Batursari ( H.Khumaidi).31. 1 (satu) bendel fotocopy Berita Acara Pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Nomor:Reg.V/3522/11/2004 tanggal 8 Nopember 2004 Antara Pihak Pertama H.Khumaidi dengan Pihak Kedua Drs.Sunardi. 32. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Perjanjian Tukar-Menukar Tanah Nomor:Reg.V/3521/11/2004 tanggal 8 Nopember 2004 Antara H.Khumaidi dengan Drs.Sunardi.33. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Nomor:592.2/01/03/04 tanggal 20 Pebruari 2004 perihal Ruislag/Tukar guling Bengkok Desa Batursari Kec.Mranggen Kab.Demak dari Lurah Desa H.Khumaidi kepada Pimpinan Perum-Perumnas Regional V Semarang.34. 1 (satu) bendel Surat Nomor:140/1785/2004 tanggal 8 Nopember 2004 perihal Ijin Tukar Menukar tanah Desa Batursari Kec.Mranggen Kab.Demak dari Bupati Demak Hj. Endang Setyaningdyah, MM kepada Lurah Desa Batursari Kec.Mranggen Kab.Demak. Terlampir dalam berkas perkara.7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 60/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik700