Putusan PT SEMARANG Nomor 6/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Heru Iriani |
Hakim Anggota | Hj. Elis Rusmiati, H. Syamsul Bachri B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 JANUARI 2012 Nomor 60/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg., yang dimintakan banding sekedar mengenai diktum tidak terbuktinya dakwaan primair dan subsidair dan besarnya uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; ---1. Menyatakan bahwa terdakwa H. KHUMAIDI bin ROEHAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair ; ----------------------2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ; ---------------------------3. Menyatakan bahwa Terdakwa H. KHUMAIDI BIN ROEHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi? ; ----------------------------------------------------------------------4. Memidana Terdakwa H. KHUMAIDI BIN ROEHAN tersebut dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------5. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ; -------------------------6. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.286.500.000.- (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Demak, dalam hal ini Pemerintah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti itu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusam Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan; -----------------------------------------------------------------------------7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan di rumah tahanan Negara ; ---------------------------------------------------------------------------8. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------9. Menetapkan barang bukti berupa : cf PNMembebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada terdakwa, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 60/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik6524