Putusan PN TERNATE Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Tte |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Selang |
Hakim Anggota | - Aris Fitra Wijaya, M.h . - Nithanel N.ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan menurut Hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menepati janji untuk menyelesaikan hutangnya yakni harga jual beli Mobil Opel Blazer Montera kepada Para Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi ( ingkar janji ) ;- Menyatakan menurut Hukum perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.800.000.000.00.-(delapan ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutangnya atas kerugian materiil yang dialami Para Penggugat yaitu harga mobil Opel Blazer Montera ,seharga Rp 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah);- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang pinjaman kepada Para Penggugat sebesar Rp 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) ;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.421.000,- (satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);- Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1579 K/Pdt /2018
Banding : 25/PDT/2017/PT TTE
Pertama : 29/Pdt.G/2017/PN Tte
Statistik920