Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 25/PDT/2017/PT TTE |
|
Nomor | 25/PDT/2017/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel Sianturi |
Hakim Anggota | Nathan Lambe, Kristwan G. Damanik |
Panitera | Muhammad Ikbal Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERNATE |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I dan III; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Tte tanggal 18 September 2017 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI:Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Para Terbanding/semula Para Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan menurut hukum perbuatan Pembanding/semula Tergugat I yang tidak mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada Para Terbanding/semula Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);- Menghukum Pembanding/semula Tergugat I untuk membayar uang pinjaman kepada Para Terbanding/semula Para Penggugat sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);- Menghukum Pembanding/semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding ini sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);- Menolak gugatan Para Terbanding/semula Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT/2017/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 25/PDT/2017/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1579 K/Pdt /2018
Banding : 25/PDT/2017/PT TTE
Pertama : 29/Pdt.G/2017/PN Tte
Statistik13651