- Menyatakan terdakwa DEDI SUTIAWAN alias DEDI bin HOLID tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan ??? sebagaimana dakwaan tungal
- Menjauhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk MI 4X dengan imei1:51865815032336120, imei2:865815032336138.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 5A dengan imei1:869269024868508, imei2:869269024868516.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 5A dengan imei1:869269024949688, imei2:86929902949696.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 5A dengan imei1:869269024948904, imei2:869269024948912.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 2S dengan imei1:867756023208092, imei2:867756023208092.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 2S dengan imei : 867756023010118.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 2S dengan imei1:866048028105478, imei2:866048028105478.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 2S dengan imei1:866611020277528, imei2:866611020277528.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 2S dengan imei 866328025641422.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan tipe.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y53 dengan imei1:869728038572455, imei2:869728038572448.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y53 dengan imei1:869728038561698, imei2869728038561680.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A71 dengan imei1:869382034893554, imei2:869382034893547.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 216 dengan imei1:3548580889242849, imei2:354858089642840.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 130 dengan imei1:357297085975309, imei2:357297086375301.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 130 dengan imei1:357297085173210, imei2357297085573211.
- 2 (dua) unit tablet Advan tipe I7d, berwarna gold.
- 6 (satu) unit tablet Advan tipe T27, berwarna putih.
- 1 (satu) unit hp Advan tipe I5c lite, berwarna hitam.
- 3 (tiga) unit hp Advan tipe S5e full view.
- 1 (satu) unit hp Advan tipe S40, berwarna hitam.
- 1 (satu) unit hp Advan tipe S40, berwarna putih.
- 1 (satu) unit hp Advan tipe I4d, berwarna gold.
- 1 (satu) unit hp Samsung dengan tipe J1ac, berwarna putih.
- Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) buah tas warna hitam/biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan No.Pol: BN 5226 DV dengan No.Mesin: 2S6-433114 dengan No.Rangka: MH32S60048K433059.
- 1 (satu) buah palu.
- 1 (satu) buah kunci (T).
- 1 (satu) buah CD berisikan rekaman CCTV.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 483/Pid.B/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 483/Pid.B/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benny Yoga Dharma, Br Hakim Anggota R. Narendra Mohni I |
Panitera | Panitera Pengganti: Juwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Sumento Als Akhien. Dikembalikan kepada Terdakwa DEDI SUTIAWAN Als DEDI Bin HOLID. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 483/Pid.B/2018/PN Sgl
Statistik190