Putusan PTA BENGKULU Nomor 4/Pdt.G/2017/PTA. Bn |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2017/PTA. Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Edy Noerfuady |
Hakim Anggota | Tarmizi, Dra. Hj. Musla Kartini. M. Zen |
Panitera | Hj. Meutia Kamila |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Manna Nomor 0581/Pdt.G/2016/ PA.Mna tanggal 29 Maret 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rajab 1438 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon/ Terbanding untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Pembanding di depan sidang Pengadilan Agama Manna;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah madhiyah selama 5 bulan sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa gelang emas murni 24 karat seberat 10 gram;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian lainnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2017/PTA._Bn.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2017/PTA._Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 819 K/Ag/2017
Banding : 4/Pdt.G/2017/PTA. Bn
Pertama : 0581/Pdt.G/2016/PA. Mna
Statistik3851282