Putusan PA MANNA Nomor 581/Pdt.G/2016/PA.Mna |
|
Nomor | 581/Pdt.G/2016/PA.Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ahmad Bisri |
Hakim Anggota | Ahmad Ridho Ibrahim, M.h Fahmi Hamzah Rifa |
Panitera | Kasvina Melzai |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah Madhiyah selama 5 bulan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah untuk selama masa iddah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.3. Mut'ah berupa emas seberat 6 gram berbentuk gelang;2.4. Nafkah sepertiga dari gaji bersih yang diterima oleh Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil setiap bulannya sebagai akibat perceraian, yang saat ini gaji bersih Pemohon sebesar Rp. 1.026.251,- (satu juta dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh satu rupiah), sepertiganya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah ikrar talak dilaksanakan hingga Penggugat Rekonvensi bersuami kembali atau menikah lagi;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian lainnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 581/Pdt.G/2016/PA.Mna.zip
- Download PDF
- 581/Pdt.G/2016/PA.Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 819 K/Ag/2017
Banding : 4/Pdt.G/2017/PTA. Bn
Pertama : 0581/Pdt.G/2016/PA. Mna
Statistik2731754