Putusan PT JAKARTA Nomor 553/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 553/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Perkawinan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bid Saleh Mendrofa |
Hakim Anggota | Hidayat Sri Andini. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi - Tergugat Rekonvensi; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 633/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Mei 2017 sekedar sistim urutan diktum putusan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet on Vankelijk Verkaard);DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;2. Menyatakan harta tersebut dibawah ini merupakan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonpensi.a. 1 (satu) unit rumah di atas tanah seluas 222 m2 dengan luas bangunan 510 m2 yang tercatat atas nama MAGDALENA JHOSUA yang terletak di Jalan Petojo Sabangan V No 18, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat beserta surat suratnya.b. 1(satu) unit rumah di atas tanah seluas 52 m2 yang tercatat atas nama Pohan Syarif, yang terletak di JaIan Tanah Abang V No 27 F, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat beserta surat suratnya.c. 1 (satu) unit mobil VW Combi tahun 1971 No Polisi B 7924 HE beserta surat suratnya.d. 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X tahun 2010 No Pol B 6392 POT beserta surat suratny3. Menetapkan harta bersama tercantum dalam poin 2 a,b,c,d dibagi dua, yakni untuk Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing mendapat separo bagian. 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menjual harta bersama tersebut di atas secara bersama sama dan hasilnya dibagi dua sama rata setelah dikurangi biaya biaya penjualan.5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONENSI- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi -Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 553/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 553/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 553/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 633/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik9855