Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 633/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 633/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Pembagian Harta |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ibnu Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Casmaya, Yohanes Priyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD) |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI? Menerima Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA? Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard/NO).DALAM REKONVENSI1. Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa harta tersebut di bawah ini merupakan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut:a. 1 (satu) unit rumah di atas tanah seluas 222 m2 dengan luas bangunan 510 m2 yang tercatat atas nama Mahdalena Jhosua yeng terletak di jalan Petojo Sabangan V No 18, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat beserta surat suratnya.b. 1(satu) unit rumah di atas tanah seluas 52 m2 yang tercatat atas nama Pohan Syarif, yang terletak di Jl Tanah Abang V No 27 F, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat beserta surat suratnya.c. 1 (satu) unit mobil VW Combi tahun 1971 No Polisi B 7924 HE beserta surat suratnya.d. 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X tahun 2010 No Pol B 6392 POT beserta surat suratnya.3. Menetapkan harta bersama tercantum dalam poin 2 a,b,c,d dibagi dua, yakni untuk Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing masing mendapat separo bagian.4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menjual harta bersama tersebut di atas secara bersama sama dan hasilnya dibagi dua sama rata setelah dikurangi biaya biaya penjualan.5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.516.000,- (Limaratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 553/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 633/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik1880