Putusan PTA PADANG Nomor 28/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi., Muallimin Ahmad |
Hakim Anggota | Hamdani S., Mhi - Dra. Hj. Husni Syam |
Panitera | Ryamurni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengadili- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Muara Labuh Nomor87/Pdt.G/2017/PA.ML tanggal 16 Mei 2017 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Sya?ban 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sebagaiberikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding seluruhnya;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding untuk menjatuhkantalak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Pembanding di depan sidangPengadilan Agama Muara Labuh;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Labuh untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak atas pelaksanaan putusan ini kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pagu,Kabupaten Solok Selatan, ditempat perkawinan Pemohon dengan Termohondilangsungkan dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuksebagian;- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi/Pembanding (berupa :1. Nafkah masa lalu sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);2. Nafkah Iddah sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);3. Nafkah seorang anak perempuan Penggugat Rekonvensi/Pembandingdengan Tergugat Rekonvensi/Terbanding bernama Anak I umur 4(empat) tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratuslima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa(mandiri), diluar biaya pendidikan dan kesehatan anak tersebut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.216.000,-(dua ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembandinguntuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 87/Pdt.G/2017/PA.ML
Statistik5819