- Nafkah seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Naila Rahma perempuan umur 4 tahun sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (mandiri);
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 87/Pdt.G/2017/PA.ML |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2017/PA.ML |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA LABUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Gusmen Yefri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aman, S.ag hakim Anggota 2: Rahmi Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (HASAN BASRI Bin Z.ABIDIN) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (DAFNI YETTI Binti ISMAEL) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Labuh untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak atas pelaksanaan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai, Kabupaten Solok Selatan, ditempat perkawinan Pemohon dengan Termohon dilangsungkan dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Penggugat Rekonpensi berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh suami (Tergugat Rekonpensi) berupa: 2.1.Nafkah masa lalu sebesar Rp.15 000.000.-( lima belas juta rupiah) 2.2 Nafkah idah sebesar Rp.3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi ((HASAN BASRI Bin Z.ABIDIN) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (DAFNI YETTI Binti ISMAEL) berupa: 3.1.Nafkah masa lalu sebesar Rp.15 000.000.-( lima belas juta rupiah) 3.2 Nafkah idah sebesar Rp.3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) 3.3 Nafkah seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Naila Rahma perempuan umur 4 tahun sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (mandiri); Dalam Konpensi dan Rekonpensi -. Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.216.000.- ( Dua ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 87/Pdt.G/2017/PA.ML
Statistik272